PPID Universitas Airlangga

Layanan Informasi

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi & Sengketa

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Mengisi Formulir/E-form secara online di website PPID UNAIR ditunjukan kepada atasan PPID dengan alasan berikut:
  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana termasuk dalam daftar informasi dikecualikan yang ditetapkan oleh Universitas Airlangga
  • Tidak disediakannya informasi
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  • Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar
  • Penyampaian informasi yang melebihi waktu sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang

Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diseleseikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Pengajuan Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan penolakan informasi
PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Permohonan dalam jangka waktu yang paling lambat 30 hari kerja sejak dikirimnya keberatan tersebut.
Kontak PPID UNAIR :
WA 0821-3004-0061
Email adm@ppid.unair.ac.id

Tata Cara Pengajuan Sengketa

Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang berwenang
Permohonan diajukan secara:
  1. Permohonan tertulis baik dengan mengisi formulir Permohonan atau mengirimkan surat Permohonan;
  2. Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan datang langsung oleh Pemohon yang memiliki kebutuhan khusus dengan dibantu Petugas.

 

Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi yaitu:
  • Menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
  • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala, sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
  • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
  • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena telah menanggapi permohonan tidak sebagaimana yang dimohon, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
  • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;dan/atau
  • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta Komisi Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar.
Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan Permohonan sebagai berikut:
Identitas Pemohon yang sah, yaitu:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah warga negara Indonesia; atau
  2. Anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum.
  3. Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang.
Permohonan informasi kepada Badan Publik, yaitu:
  1. Surat permohonan, formulir permohonan, tanda terima atau tanda pemberian/pengajuan permohonan informasi; dan/atau
  2. Surat pemberitahuan tertulis dari Badan Publik atas permohonan informasi;
Keberatan kepada Badan Publik, yaitu:
  1. Surat tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon oleh atasan PPID; atau
  2. Surat pengajuan keberatan disertai tanda pemberian/pengajuan, tanda pengiriman atau tanda terima;
  3. Dokumen lainnya, bila dipandang perlu.
Dalam hal Pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa, Permohonan harus disertai dengan surat kuasa.
Pemohon yang mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan alasan keberatan karena tidak disediakannya informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik, tidak perlu menyertakan dokumen No. 4.

Permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak:

  1. Tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon; atau
  2. Berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis.

 

Dasar Hukum:
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik